desiasmaret.blogspot.com
Jumat, 01 Oktober 2010
Satu Gugatan untuk Pilkada Putaran II Kab.50 Kota
Hari ini, kAB. 50 kota menerima materi gugatan dari MK tentangan hasil Pilkada Putaran II. Di antara materi gugatannya adalah kurangnya sosialisasi, terlambat C6 atau kartu pemberitahuan ikut memilih dan terlambatnya pemberian formulir C1 kepada saksi di KPPS. Untuk menjawab ini, KPU 50 Kota sedang mempersiapkan tim pengacara atau kuasa hukum, hari ini dibicarakan dan dibahas bersama tim lawyer dan KPU Provinsi
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar